"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto bersaksi untuk Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014).
Duit ini diserahkan Eki ke Sugiarto di Hotel Redtop dan diteruskan ke Susi Tur. "(Duit diberikan) sebelum sidang pertama," sebutnya.
Menurutnya Sugiarto yang mengenalkan Susi Tur saat ditunjuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.
"Saya tidak tahu tim sukses apa buka, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," ujarnya.
Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.
Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
(fdn/ndr)