"Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kamis (17/4/2014).
Perintah pembuatan SE disampaikan langsung oleh Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," ujar Eddy.
Pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 November 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.
Atas perintah itu, Eddy menandatangani dan menerbitkan SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.
Setelah itu Eddy menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). "(Isi memorandum), permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," sebutnya.
Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1 menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.
"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," sebut dia.
(fdn/ndr)