S kabarnya hendak menyetorkan uang tersebut kepada Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar R Nurhadi Yuwono sebagai pelicin dalam proses administrasi registrasi kendaraan. Namun Nurhadi dengan tegas membantah kabar miring dan tudingan itu.
"Itu tidak benar (menerima suap-red)," kata Nurhadi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/4/2014).
Nurhadi juga menegaskan, bahwa penangkapan S ini tidak ada kaitan dengannya.
"Saya tidak ada berurusan dengan biro jasa," imbuh Nurhadi.
Nurhadi juga menepis kalau dirinya diperiksa Pengamanan Internal Divisi Propam Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Kamis (10/4) lalu menyusul penangkapan S ini.
"Sampai saat ini saya belum diperiksa," imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain mengamankan S, Paminal Mabes Polri juga memeriksa seorang staf di Ditlantas Polda Metro berinisial I. Sumber di kepolisian menyebutkan, bahwa uang tersebut merupakan uang pajak kendaraan yang diurus biro jasa tersebut.
Sedang menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, pengusaha S memang diamankan tim pengamanan internal Polri. Namun S sudah dibebaskan karena tidak ditemukan pidana.
"Saya kurang tahu dia membawa uang atau tidak. Menurut tim (Paminal) tidak ditemukan tindak pidana," jawab Ronny.
(mei/ndr)