KPAI Harap Pelaku Sodomi Siswa TK JIS Tak Hanya Dikenakan Pidana

KPAI Harap Pelaku Sodomi Siswa TK JIS Tak Hanya Dikenakan Pidana

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 08:10 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian khusus terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Sekjen KPAI Erlinda meminta pelaku yang merupakan cleaning service sekolah tersebut tidak hanya dijerat hukum pidana saja, tetapi juga UU Perlindungan Anak.

"Untuk pelaku, kita meminta penegakan hukum yang tidak hanya menggunakan KUHPidana, tapi menggunakan hukum perlindungan anak. Hal ini dikarenakan kalau KUHP saja, maka hukum maksimalnya hanya 5 tahun. Sementara kalau hukum perlindungan anak itu maksimal 15 tahun penjara," jelas Erlinda saat dihubungi detikcom, Kamis (17/4/2014).

Adapun dalam UU Perlindungan Anak dikatakan unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Lebih lanjut, Erlinda mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan perlindungan kepada korban baik secara psikologis maupun hukum. Hal ini perlu ditangani serius agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan pada jiwa anak, atau mendorong anak untuk berlaku seperti itu saat beranjak dewasa.

"KPAI sudah memberikan perlindungan dan akan memberikan perlindungan psikologis dan hukum juga. Anak ini kita berikan terapi psikolog yang nantinya memberikan pendampingan ilmu kepada keluarga, jadi saat psikolog tidak sedang visit keluarga bisa menggantikan. Hal ini dilakukan agar anak dapat merasa lebih nyaman dan mencegah terjadinya perilaku demikian di masa yang akan mendatang," lanjutnya.

Erlinda berharap kasus ini dapat ditangani serius dan pelaku diganjar hukum yang setimpal. "Kita mengharapkan Pak Polisi bisa memaksimalkan tuntutan hukum ini," tutupnya.

(vid/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads