PK Pande Lubis Mulai Diperiksa
Selasa, 14 Des 2004 19:08 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) Pande Lubis, terpidana 4 tahun kasus cessie Bank Bali. Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan PK karena menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya bersifat politik dan tidak disertai alasan hukum yang jelas.Sidang pemeriksaan PK Pande digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (14/12/2004). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor dan baru dibuka pukul 13.00 WIB.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi dan hanya berlangsung singkat. Pengacara Pande Lubis yang dipimpin Asfifudin belum membacakan alasan pengajuan PK. Hakim memutuskan menunda sidang karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tanggapan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (21/12/2004) pekan depan. Asfifudin yang dihubungi detikcom menjelaskan, PK tersebut diajukan karena vonis terhadap Pande yang kini mendekam di LP Nusakambangan lebih bersifat politis. Pengacara mempunyai sejumlah bukti baru (novum) yang mendukung Pande tidak bersalah. Novum itu yakni putusan MA yang membebaskan dua terdakwa lainnya dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, yakni vonis Djoko Tjandra, direktur PT Era Giat Prima (EGP) dan vonis mantan Gubernur BI Sjahril Syabirim.Pengacara menilai terjadi pertentangan putusan dalam kasus Bank Bali. Dijelaskan, dalam putusan MA yang membebaskan Djoko, sebagai pihak yang menerima pencairan bank Bali, disebutkan tagihan Bank Bali ke BPPN merupakan hak Bank Bali yang sah. "Sementara dalam putusan Pande dinyatakan tagihan Bank Bali itu tidak sah karena terlambat didaftarkan," jelas Asfifudin.Selain vonis itu, pengacara juga akan mengajukan kesepakatan antara RI dengan IMF dalam restrukturisasi perbankan sebagai salah satu bukti. Menurut Asfifudin, kesepakatan itu antara lain menyebutkan IMF meminta RI agar secepatnya menyelesaikan seluruh pembayaran kreditur. Kesepakatan RI dan IMF itulah, kata Asfifudin yang menjadi landasan Pande melalui BPPN mempercepat pembayaran kepada Bank Bali.
(iy/)