Catatan detikcom, Kamis (17/4/2014), sedikitnya ada empat pernyataan Kemendikbud terhadap JIS dari peristiwa tersebut. Sementara pihak JIS menyatakan akan membantu Kemendikbud, kepolisian, dan pihak terkait lainnya menyelesaikan kasus yang dialami 2 siswa TK-nya.
"Kami akan terus bekerja sama secara erat dengan Kementerian Pendidikan, pihak kepolisian dan institusi pemerintahan lainnya demi tercapainya jalan keluar yang terbaik. Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami," kata Kepala Sekolah JIS, Tim Carr, Rabu (16/4) kemarin.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan 2 pegawai cleaning servis JIS sebagai tersangka. Namun kasus ini masih terus didalami jajaran Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Kemendikbud telah menentukan sikapnya terhadap JIS, sebagai berikut ini:
|
1. TK JIS Ilegal
|
"JIS itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma dari SD saja izinnya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawadi di Kemendikbud, Rabu (16/4).
Namun menurut Lydia, soal izin ini akan diklarifikasi pihak JIS secepat mungkin. Lydia menyampaikan, zaman sebelum 2011, pengurusan izin taman kanak-kanak ada di Dirjen Pendidikan Menengah. Tapi sekarang ada di PAUDNI.
"Akan diurus secepat mungkin. Izin diberikan tim PAUDNI. Kita sosialisasi terus dan akan dipenuhi terus," imbuh dia.
Syarat untuk mendirikan TK, pihak Kemendikbud akan melakukan sejumlah langkah. Tim dari Kemendikbud akan melakukan wawancara dari 8 aspek, proses dan penyelenggaraan, kurikulum, kompetensi lulusan, dan PAUD-nya.
"Kita lihat apakah memenuhi kualifikasi atau tidak. Pastikan peraturan pemerintahan yang kita keluarkan dipenuhi oleh pihak JIS. Tim ini akan kerja secepatnya. Kita kerja dengan cepat. Mulai besok saya sudah berkunjung ke sana," tutur dia.
"Ini kasus sudah 3 Minggu jalan tapi baru merebak 3 hari ini. Mereka jaga rahasia ortu dan anak, kita apresiasi pihak JIS," tambahnya.
1. TK JIS Ilegal
|
"JIS itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma dari SD saja izinnya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawadi di Kemendikbud, Rabu (16/4).
Namun menurut Lydia, soal izin ini akan diklarifikasi pihak JIS secepat mungkin. Lydia menyampaikan, zaman sebelum 2011, pengurusan izin taman kanak-kanak ada di Dirjen Pendidikan Menengah. Tapi sekarang ada di PAUDNI.
"Akan diurus secepat mungkin. Izin diberikan tim PAUDNI. Kita sosialisasi terus dan akan dipenuhi terus," imbuh dia.
Syarat untuk mendirikan TK, pihak Kemendikbud akan melakukan sejumlah langkah. Tim dari Kemendikbud akan melakukan wawancara dari 8 aspek, proses dan penyelenggaraan, kurikulum, kompetensi lulusan, dan PAUD-nya.
"Kita lihat apakah memenuhi kualifikasi atau tidak. Pastikan peraturan pemerintahan yang kita keluarkan dipenuhi oleh pihak JIS. Tim ini akan kerja secepatnya. Kita kerja dengan cepat. Mulai besok saya sudah berkunjung ke sana," tutur dia.
"Ini kasus sudah 3 Minggu jalan tapi baru merebak 3 hari ini. Mereka jaga rahasia ortu dan anak, kita apresiasi pihak JIS," tambahnya.
2. TK JIS Bisa Ditutup
|
"Mereka (JIS) mengakui tidak punya izin TK. Jadi harus segera mungkin dilengkapi, sebaiknya dalam satu minggu. Kalau saya bicara normatif ya, bukan khusus JIS, kalau sekolah itu ilegal, ya harusnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawani, Rabu (16/4).
"Kita mau memastikan JIS itu mematuhi peraturan yang kita keluarkan. Kita tidak segan-segan menutup TK-nya kalau tidak memenuhi regulasi," lanjutnya.
Lydia menuturkan bahwa proses penutupan suatu sekolah ada di tangan Mendikbud. "Yang berhak mengatakan itu adalah Pak Menteri. Prosesnya beliau akan menunjuk inspektur jenderal untuk membentuk tim khusus ke sana," ujarnya.
Lydia lalu menjelaskan bahwa JIS terbentuk dengan SKB 3 Menteri pada tahun 1977 dengan izin operasional untuk SD, SMP, dan SMA. "Mereka mengira izin tahun 1977 itu sudah include TK," ujar Lydia.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan PP no 17/2010, sekolah internasional dalam 3 tahun setelah PP keluar harus menyesuaikan diri ke bentuk sekolah berstandar nasional, sekolah berkeunggulan lokal, atau sekolah kerjasama. Namun setelah tanggal 1 Januari 2013, JIS tidak memilih salah satunya.
2. TK JIS Bisa Ditutup
|
"Mereka (JIS) mengakui tidak punya izin TK. Jadi harus segera mungkin dilengkapi, sebaiknya dalam satu minggu. Kalau saya bicara normatif ya, bukan khusus JIS, kalau sekolah itu ilegal, ya harusnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawani, Rabu (16/4).
"Kita mau memastikan JIS itu mematuhi peraturan yang kita keluarkan. Kita tidak segan-segan menutup TK-nya kalau tidak memenuhi regulasi," lanjutnya.
Lydia menuturkan bahwa proses penutupan suatu sekolah ada di tangan Mendikbud. "Yang berhak mengatakan itu adalah Pak Menteri. Prosesnya beliau akan menunjuk inspektur jenderal untuk membentuk tim khusus ke sana," ujarnya.
Lydia lalu menjelaskan bahwa JIS terbentuk dengan SKB 3 Menteri pada tahun 1977 dengan izin operasional untuk SD, SMP, dan SMA. "Mereka mengira izin tahun 1977 itu sudah include TK," ujar Lydia.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan PP no 17/2010, sekolah internasional dalam 3 tahun setelah PP keluar harus menyesuaikan diri ke bentuk sekolah berstandar nasional, sekolah berkeunggulan lokal, atau sekolah kerjasama. Namun setelah tanggal 1 Januari 2013, JIS tidak memilih salah satunya.
3. Ancaman Sanksi Hantui JIS
|
"Tim kita siang atau sore ini sudah tahu duduk perkaranya, kalau sudah jelas kami akan perhatian khusus termasuk pemberian sanksi, tergantung kelalaian," tutur Mendikbud saat ditanya mengenai evaluasi JIS pasca kejadian sodomi anak TK di sekolah itu.
Hal itu dikatakan Mendikbud usai menghadiri acara puncak perayaan Hari Peduli Anak Autisme yang digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
"Kecorobohan apapun namanya, dari paling ringan sampai paling berat. Paling berat pencabutan izin, karena sekolah internasioanal izin ada di
Kementerian," imbuh dia.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di provinsi serta kabupaten kota untuk mencegah kasus serupa terulang. Menurutnya, sekolah bukan hanya mendidik tapi melindungi anak didiknya.
"Ini di luar nalar, oleh karena itu sekolah-sekolah tidak cukup melakukan pelayanan pendidikan semata tapi melindungi keamanan peserta didik. Apalagi ini anak-anak, tim akan melihat ketenagakerjaan disitu mulai dari guru sampai tenaga pendukung," tegas Mendikbud.
3. Ancaman Sanksi Hantui JIS
|
"Tim kita siang atau sore ini sudah tahu duduk perkaranya, kalau sudah jelas kami akan perhatian khusus termasuk pemberian sanksi, tergantung kelalaian," tutur Mendikbud saat ditanya mengenai evaluasi JIS pasca kejadian sodomi anak TK di sekolah itu.
Hal itu dikatakan Mendikbud usai menghadiri acara puncak perayaan Hari Peduli Anak Autisme yang digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
"Kecorobohan apapun namanya, dari paling ringan sampai paling berat. Paling berat pencabutan izin, karena sekolah internasioanal izin ada di
Kementerian," imbuh dia.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di provinsi serta kabupaten kota untuk mencegah kasus serupa terulang. Menurutnya, sekolah bukan hanya mendidik tapi melindungi anak didiknya.
"Ini di luar nalar, oleh karena itu sekolah-sekolah tidak cukup melakukan pelayanan pendidikan semata tapi melindungi keamanan peserta didik. Apalagi ini anak-anak, tim akan melihat ketenagakerjaan disitu mulai dari guru sampai tenaga pendukung," tegas Mendikbud.
4. Sekolah Bagus Bukan Jaminan
|
βKami menyampaikan ke sekolah-sekolah internasional untuk tetap waspada. Meskipun fasilitas dan sistem sudah bagus, tidak serta merta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan. Karena itu teliti, dan ajak semua komponen sekolah untuk ikut menciptakan sistem yang baik,β kata Mendikbud menanggapi peristiwa kekerasan seksual terhadap siswa TK di sebuah sekolah internasional di Jakarta dalam rilis yang disampaikan Kemendikbud, Rabu (16/4).
Mendikbud menambahkan sekolah tidak hanya bertugas menjalankan proses belajar mengajar semata, melainkan juga harus bisa memberikan perlindungan dan rasa aman kepada peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan. βKami sangat sedih dan menyesalkan ada kejadian tersebut,β tuturnya.
4. Sekolah Bagus Bukan Jaminan
|
βKami menyampaikan ke sekolah-sekolah internasional untuk tetap waspada. Meskipun fasilitas dan sistem sudah bagus, tidak serta merta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan. Karena itu teliti, dan ajak semua komponen sekolah untuk ikut menciptakan sistem yang baik,β kata Mendikbud menanggapi peristiwa kekerasan seksual terhadap siswa TK di sebuah sekolah internasional di Jakarta dalam rilis yang disampaikan Kemendikbud, Rabu (16/4).
Mendikbud menambahkan sekolah tidak hanya bertugas menjalankan proses belajar mengajar semata, melainkan juga harus bisa memberikan perlindungan dan rasa aman kepada peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan. βKami sangat sedih dan menyesalkan ada kejadian tersebut,β tuturnya.
Halaman 2 dari 10