Saksi: Suami Eddies Mengaku Sebagai Direktur PT PLN Batubara

Sidang Penipuan Suami Eddies Adelia

Saksi: Suami Eddies Mengaku Sebagai Direktur PT PLN Batubara

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 22:48 WIB
Jakarta - Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan, suami dari Eddies Adelia, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang menghadirkan 5 saksi.

Para saksi yang dihadirkan yaitu E Raghupathi, Alvin Sanjaya, Ferdika Saputra, dan Hengki. 1 saksi lagi yang dihadirkan jaksa yaitu saksi pelapor Apriadi Malik. Dalam persidangan, salah satu saksi Alvin Sanjaya menyebutkan, saat berkenalan Ferry mengaku sebagai salah satu direktur di PT PLN Batubara.

"Saya sangat tahu bahwa terdakwa mengaku sebagai salah satu direktur di PLN Batubara, dan dia mengaku bisa mengatur kuota pengiriman batu bara," kata saksi bernama Alvin Sanjaya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (16/4/2014) malam.

Sanjaya mengaku, dia hanya sebagai perantara kerja sama antara pelapor Apriadi Malik dengan terdakwa Ferry Setiawan. Kemudian setelah beberapa kali pengiriman, Sanjaya menyebutkan Ferry meminta bertemu dengan Apriadi Malik untuk mendanai pengiriman sebesar Rp 25 miliar hingga disetujui dengan perjanjian bersama notaris.

Namun, perjanjian pengiriman batu bara sebanyak 7 tongkang itu tidak berjalan mulus. Kemudian, Sanjaya bersama dengan Apriadi, Hengki bertemu dengan Ferry di Kafe Belezza. Dia berjanji mengembalikan uang selama 2 termin tetapi tidak dipenuhi dan kemudian menghilang.

Merasa ditipu, mereka akhirnya mencetak print-out draft loading batu bara 7 tongkang itu dan membawanya ke PLN Batubara. Sanjaya menyebutkan, mereka bertemu dengan Direktur SDM dan Keuangan PT PLN Batubara, Toharudin.

"Saya bertemu dengan Toharudin, Direktur Keuangan PLN Batubara. Dia kroscek draft loading itu ternyata tidak ada loading-an itu," ucapnya.

Majelis hakim pun kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Ferry, dan dia menolak keterangan saksi. Namun, saksi tetap pada keterangannya.

Dalam sidang itu, terdakwa lainnya yang juga rekan Ferry, Rizki juga dihadirkan. Sementara, istri Ferry, Eddies Adelia yang baru pertama kali datang ke sidang suaminya, setia berada di dalam ruang sidang memantau sidang itu.

Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan UU TPPU. Sang istri yang dikenal sebagai artis sinetron itu juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Ferry didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia juga dikenakan UU TPPU pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(dha/vid)


Berita Terkait