"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPK penanganan perkara investasi CV Gold Aset dengan tersangka SRS, KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta sejak 14 April 2014 sampai 6 bulan ke depan," kata jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (16/4/2014).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang US$ 200 ribu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi lahan makam di Bogor. Dalam kasus ini, KPK masih menyidik satu tersangka, yakni Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kabupaten Bogor, Syahrul R Sampurna Jaya.
Syahrul diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa sebagai perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Direktur PT Garindo Perkasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa waktu yang lalu karena diduga memberi uang suap kepada ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.
Di dalam kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Kabupaten Bogor ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.
Namun, di tengah proses persidangan, salah satu terdakwa, Iyus Djuher meninggal dunia. Terdakwa korupsi lahan makam itu meninggal dunia sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya.
(mok/ndr)