PDIP Beri Kesempatan Balon Kepala Daerah Non Kader Partai

PDIP Beri Kesempatan Balon Kepala Daerah Non Kader Partai

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 18:22 WIB
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menerima bakal calon (balon) kepala daerah non kader partai untuk pilkada 2005 mendatang. Namun, PDIP juga membuat aturan main untuk itu. Demikian dikatakan Wakil Sekjen PDIP Pramono Anung disela-sela Rakernas PDIP di Sekretariat DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Selasa (14/12/2004). "Kita membuka diri terhadap orang luar untuk masuk tetapi dengan aturan main yang diatur dalam aturan PDIP," ujarnya. Aturan main itu misalnya membuat kontrak politik dengan partai. Selain itu, balon kepala daerah harus memenuhi persyaratan seperti yang diamanatkan pasal 59 UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan 17 kriteria persyaratan balon, salah satunya tidak tercela. Dikatakan Pramono, saat ini PDIP memiliki 158 kepala daerah yang terdiri dari bupati, walikota, gubernur dan wagub. PDIP, lanjut Pramono, telah membuat aturan main proses penjaringan dan penyaringan. "Intinya calon yang diajukan dari bawah dan sangat proses sekali," katanya. Untuk balon gubernur dari PDIP, kata Pramono, prosesnya akan melalui rakerdasus. Hal itu agar balon yang diajukan dapat memenuhi aspirasi warga PDIP. "Karena pilkada nanti yang memilih rakyat PDIP. Kalau dulu yang memilih elit partai," ungkapnya. (rif/)


Berita Terkait