"Mereka (JIS) mengakui tidak punya izin TK. Jadi harus segera mungkin dilengkapi, sebaiknya dalam satu minggu. Kalau saya bicara normatif ya, bukan khusus JIS, kalau sekolah itu ilegal, ya harusnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawani di Kemendikbud, Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
"Kita mau memastikan JIS itu mematuhi peraturan yang kita keluarkan. Kita tidak segan-segan menutup TK-nya kalau tidak memenuhi regulasi," lanjutnya.
Lydia menuturkan bahwa proses penutupan suatu sekolah ada di tangan Mendikbud. "Yang berhak mengatakan itu adalah Pak Menteri. Prosesnya beliau akan menunjuk inspektur jenderal untuk membentuk tim khusus ke sana," ujarnya.
Lydia lalu menjelaskan bahwa JIS terbentuk dengan SKB 3 Menteri pada tahun 1977 dengan izin operasional untuk SD, SMP, dan SMA. "Mereka mengira izin tahun 1977 itu sudah include TK," ujar Lydia.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan PP no 17/2010, sekolah internasional dalam 3 tahun setelah PP keluar harus menyesuaikan diri ke bentuk sekolah berstandar nasional, sekolah berkeunggulan lokal, atau sekolah kerjasama. Namun setelah tanggal 1 Januari 2013, JIS tidak memilih salah satunya.
"JIS malah merasa tidak perlu perubahan karena mendapat SKB 3 menteri pada 1977," kata Lydia.
Ia mengakui bahwa salah satu kendala dalam penyesuaian bentuk sekolah adalah belum ada Permendikbud yang mengatur tentang sekolah kerjasama, yang merupakan salah satu pilihan di PP no 17/2010 tersebut. Untuk menjadi sekolah kerjasama, sekolah tersebut harus memilih partner di luar negeri.
"Kalau mau pilih jadi sekolah kerjasama, harus pilih partner sekolah di luar negeri. Tapi kalau mau pilih partner itu, belum ada Permendikbud-nya. Ya, jadi saya harap ini juga jadi momentum yang tepat untuk membenahi kerjasama pendidikan kita," ujarnya.
(mad/mad)