Komnas PA Pertanyakan Status Afriska, Wanita Saksi Sodomi di JIS

Komnas PA Pertanyakan Status Afriska, Wanita Saksi Sodomi di JIS

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 17:33 WIB
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mempertanyakan Polda Metro Jaya yang tidak menjerat Afriska dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS).

"Kenapa si perempuan ini tidak ditahan? Ini ada daftar absensi yang sama tanggalnya pada peristiwa yang sama, tiga orang ini pada saat itu tanggalnya sama. Ini absensi, pada tanggal hari 21 Maret itu terjadi kekerasan seksual, 3 orang itu bekerja di toilet itu dengan jam yang sama. Jadi kalau Polda melepas itu, perlu, ini mungkin ada bukti-bukti yang belum cukup, tapi data kami di sini sudah sudah cukup, karena tanggal yang sama itu ada, jam yang sama juga ada pada saat di toilet itu," kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).

Arist menjelaskan, perempuan inisial AF itu ikut menyaksikan, membuka baju korban, lalu menutup pintu toilet. Artinya dia ikut serta dan tidak boleh dilepas.

"Oleh karena itu kita imbau, karena ini pembiaran, maka perempuan yang dikonfrontir si korban, harus tetap bertanggungjawab secara hukum pula," tutupnya.

Polisi sebelumnya menyebut Afriska masih berstatus saksi. Tidak ada bukti kuat untuk menjeratnya jadi tersangka.
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads