Depdagri: Penggantian Bupati Kuker Sesuai Prosedur
Selasa, 14 Des 2004 17:42 WIB
Jakarta -
Depdagri menyatakan penunjukan Awang Darma Bhakti sebagai pejabat bupati Kutai Kertanegara (Kuker) menggantikan Syaukani HR yang berakhir masa jabatannya pada 1 November 2004 telah sesuai prosedur.Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman MM, penggantian Syaukani telah sesuai dengan pasal 233 ayat 1 dan pasal 234 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dijelaskan, pasal 233 ayat 1 dan 234 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli 2004 sampai Juni 2005, pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara langsung pada bulan Juni 2005. Lalu pasal 234 ayat 1 berbunyi, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dipandang perlu untuk mengangkat pejabat Bupati. Merujuk pasal tersebut, kata Ujang, berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur dengan surat nomor 100/8157/Pem.C/XII/04 tanggal 6 Desember 2004 perihal pengusulan jabatan bupati Kuker maka ditetapkan Awang Darnma Bhakti sebagai pejabat Bupati. "Penunjukan Awang secara prosedural dan administratif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ujang di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/12/2004). Diminta tanggapan bahwa pelantikan Awang tak aspiratif dan bahkan DPRD meminta perpanjangan Syaukani, Ujang menyatakan penggantian itu merupakan kewenangan pemerintah. "Kita melihat usul gubernur dan pertimbangan-pertimbangan yang ada di lapangan bahwa saudara Awang ini kinerjanya baik. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah menunjuk Awang yang prosesnya melalui usul gubernur," katanya.Ujang meminta agar kasus Kuker tersebut disikapi secara bijak. Diingatkan, pemerintah tidak mempunyai maksud untuk merugikan pihak manapun. "Bagi masyarakat yang menginginkan seorang untuk memimpin Kutai Kertanegara maka berikan dukungan kepada yang bersangkutan pada Pilkada pada bulan Juni 2005," tandas Ujang.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































