Hadapi Pilpres, KPU Koordinasi dengan KPK Soal Kekayaan Capres

Hadapi Pilpres, KPU Koordinasi dengan KPK Soal Kekayaan Capres

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 15:55 WIB
Jakarta - Setelah Pemilu legislatif digelar pada 9 April lalu, Komisi Pemilihan Umum kini mulai menyiapkan diri untuk menghadapi Pemilu presiden 9 Juli mendatang. Salah satu yang disiapkan adalah proses verifikasi harta kekayaan bakal capres dan cawapres melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini kita koordinasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) capres dan cawapres," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (16/4/2014).

Ferry menjelaskan proses verifikasi LHKPN capres dan cawapres itu menjadi bagian dari proses pencalonan dalam pilpres, pascaparpol atau gabungan parpol mengajaukan capres dan cawapresnya pada 18-20 Mei.

"Misal kami punya desain apakah LHKPN calon itu diverifikasi oleh KPK dan hasilnya diserahkan kepada kita. Lalu mereka (capres-cawapres) yang mengumumkan sendiri hartanya. Jadi bukan kita yang umumkan," paparnya.
"Tapi itu baru desain, nanti kita koordinasikan dulu dengan KPK," Ferry melanjutkan.

Tak hanya dengan KPK, proses pencalonan capres dan cawapres juga seperti pada Pemilu sebelumnya yaitu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita upayakan terkait rumah sakit (untuk tes kesehatan) dan sebagainya," ujar mantan ketua KPU Jawa Barat ini.

Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret: Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei: Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni: Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli: Penetapan Daftar Pemilih Khusus DPK.

Pencalonan:
18-20 Mei: Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei: Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kampanye:
3 Juni: Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli: Kampanye.
6-8 Juli: Masa tenang.
3 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September: Audit dana kampanye.
16 September: Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli: Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli: Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli: Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli: Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober: Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

(bal/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads