Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (16/4/2014) di Dit Narkoba Polda Riau di Pekanbaru.
Dalam jumpa pers itu, Polda Riau menunjukkan 5 tersangka yang menggunakan sebo. Juga menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika dan satu pucuk senpi jenis pistol FN dengan 8 butir peluru.
Barang bukti yang disita, yakni 1,5 kg jenis sabu, 1.750 butir narkoba jenis happy 5 dengan nilai sekitar Rp 2,25 miliar. Kelima tersangka adalah DA, YM, H dan 2 WNA asal Malaysia inisial YKC, dan CKS yang ditangkap dua hari lalu.
"Awalnya kita menangkap satu orang, selanjutnya dikembangkan kedua tersangka lainnya. Terakhir mengarah ke 2 warga negara asing. Dari rumah WNA inilah paling banyak disita barang bukti," kata Brigjen Condro.
Brigjen Condro menyebutkan narkotika tersebut berasal dari Malaysia. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengiriman barang bukti tersebut.
"Riau ini kan luas yang bisa langsung berhubungan dengan Malaysia. Jadi kita masih mendalami apakah ini dikirim lewat laut atau udara. Ini masih kita kembangkan," kata Brigjen Condro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 112, serta pasal 114, dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," kata jenderal polisi kelahiran Solo ini.
Informasi yang dihimpun, pihak penyidik dikabarkan kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Malaysia yang merupakan keturunan Tionghoa. Ini karena kedua warga asing itu tak mengerti bahasa Melayu.
"Kita akan minta bantuan Konsulat Malaysia di Pekanbaru ini karena kita terbentur bahasa," tutup mantan Dir Lantas Polda Metro Jaya ini.
(cha/try)