"Yang jelas sekolah tersebut sudah seperti second home karena pengamanan ketat bahkan super ketat. Jadi anak-anak menganggap sekolah itu rumah kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap guru korban di JIS, para guru membebaskan para siswa untuk melakukan aktivitasnya. Para guru tidak mengantar murid TK ke toilet agar murid-murid merasakan kebebasan dalam beraktivitas.
"Jadi mereka (guru-red) anggap ke mana saja (para murid-red) bebas, boleh ke mana saja termasuk ke toilet tidak perlu diantar," imbuhnya.
Terkait pengawasan terhadap para murid TK ini, Rikwanto mengatakan bahwa hal ini menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi terhadap JIS.
"Ini yang menjadi bagian evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengkajian sistem di situ apakah mengacu pada sistem yang ada atau punya sistem sendiri," lanjutnya.
Selain guru, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah memeriksa sekuriti JIS.
(mei/mad)