Dua Terpidana Mati di Sumbar Dieksekusi Januari 2005

Dua Terpidana Mati di Sumbar Dieksekusi Januari 2005

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 16:30 WIB
Padang - Dua terpidana mati, masing-masing Irwan Sadawa Hiya (22) dan Taroni Hiya (25) akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Januari 2005. Keduanya adalah terpidana mati kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Desember 2001 lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sumbar Antasari Azhar, SH ketika dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2004). "Hingga kini tak ada PK (Peninjauan Kembali) secara tertulis. Kami memberi tenggat hingga Januari. Jika tak ada PK, maka ekseskusi akan dilakukan," ujarnya.Soal teknis eksekusi, Antasari mengaku sudah melakukan konsultasi langsung dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Sekarang kedua terpidana dititipkan di Rutan Salemba. Soal teknis, waktu dan tempat eksekusi akan kita bicarakan lebih lanjut. Yang jelas, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar yang akan melaksanakan eksekusi," lanjutnya.Pada 4 Desember 2001, Irwan dan Taroni merampok dan menghabisi nyawa satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dua hari setelah pembunuhan yang dilakukan pada bulan Ramadan itu, aparat kepolisian berhasil menangkap mereka. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung yang dipimpin Ketua PN Mansyurdin Chaniago menjatuhi hukuman mati terhadap keduanya. Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar menguatkan putusan tersebut pada 20 Mei 2002. Pada 17 Oktober 2002, giliran MA menguatkan dua putusan pengadilan sebelumnya. Keduanya mencoba upaya terakhir dengan mengajukan grasi. Namun, Presiden Megawati melalui Keppres No.12/G tanggal 9 Juli 2004 menolak permohonan tersebut. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads