Kolom
Tak Ada Alasan Tak Siap Pilkada
Selasa, 14 Des 2004 16:18 WIB
Jakarta - Pemilu 2004 yang berakhir tertib, lancar dan damai membuat kita percaya diri, bahwa bangsa ini sudah mampu berdemokrasi dan siap menerima kekalahan dari sebuah persaingan politik yang sehat. Oleh karena itu kalau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. Nazaruddin Syamsudin bilang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebaiknya ditunda karena belum siap, patut dipertanyakan apanya yang belum siap?Jika perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaan pilkada masih amburadul, atau masih belum mantap, maka agak naif kalau hal itu dijadikan alasan utama. Jangankan undang-undang, konstitusi hasil empat kali amandemen, kurang apa amburadulnya, toh republik tetap jalan. Apa undang-undang yang mengatur pemilu legislatif dan pemilu presiden yang baru lalu cukup sempurna? Jawabnya tidak, dan pemilu itu berjalan baik.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pilkada langsung memang bermasalah. Cukup banyak kelemahan dan kekurangannya. Tetapi kesempurnaan atau kelengkapan undang-undang bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan sukses tidaknya pemilu. Yang lebih penting lagi adalah kesiapan masyarakat pemilih dan penyelenggara pemilu.Melihat sukses pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu, mestinya kita tidak perlu meragukan kesiapan rakyat dalam menghadapi pilkada langsung. Memang potensi keributan antarpendukung selalu ada, mengingat hubungan emosional antara calon dengan pemilih sangat dekat, sehingga rasionalitas politik rakyat dalam menghadapai proses-proses pemilu bisa tertutupi oleh fanatisme dan semangat menggebu mendukung calon. Namun kalau sejak awal sudah dilakukan usaha-usaha untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antarpendukung itu, maka kekhawatiran tersebut tidak perlu membuat kita surut langkah.Sebagai ilustrasi, menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu, betapa banyak orang yang khawatir, bahwa pemilu di daerah konflik dan pascakonflik, seperti di beberapa kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua, akan menjadi pemicu konflik atau menambah intensitas konflik di sana. Namun karena banyak pihak secara bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif, maka pada saat berlangsung pemilu di sana tak ada kerusuhan, tidak ada keonaran.Jadi, kalau sejak awal rakyat dipersiapkan secara dini untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan buruk menghadapi pilkada langsung, maka kita tak perlu khawatir akan terjadinya keonaran atau kerusuhan pada saat berlangsungnya pilkada. Masalahnya sekarang adalah mepertanyakan kesiapan penyelenggara dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pilkada langsung nanti. Apakah KPU-KPU daerah sudah siap?Sebetulnya tidak ada alasan untuk tidak siap. Jika dalam waktu kurang dari satu tahun KPU-KPU daerah berhasil membantu KPU pusat dalam melaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, mengapa tidak siap melaksanakan pilkada langsung yang akan jatuh pada pertengahan tahun depan? Bukankah pemilu legislatif lalu merupakan pemilu paling rumit di dunia? Bukankah pemilu presiden yang baru lalu adalah pemilu yang pertama sehingga KPU dan jajarnanya tidak punya referensi sama sekali? Jika memang dianggap belum siap, masalah utamanya adalah KPU-KPU daerah tidak punya pengalaman membuat regulasi teknis pelaksanaan pilkada. Sebab dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu, KPU-KPU daerah tinggal melaksanakan begitu saja apa yang sudah diatur oleh KPU pusat. Jika itu pokok masalahnya, maka gampang saja penyelesaiannya: kumpulkan para anggota KPU daerah yang pada 2005 nanti akan menggelar pilkada. Suruh mereka berdiskusi, berlatih dan bersimulasi membuat aturan-atruan teknis pilkada. Jika KPU pusat berperan efektif menjadi pembimbing dalam forum tersebut, maka dalam jangka seminggu para anggota KPU daerah itu akan mahir dalam membuat aturan teknis pemilu pilkada.Lakukan kegiatan pelatihan membuat regulasi teknis itu secepatnya. Tidak perlu mengunggu peraturan pemerintah keluar, sebab sudah ada UU 32/2004 yang bisa dijadikan pegangan. Draf peraturan pemerintah pun sudah bisa dipakai untuk bersimulasi. KPU pusat tak perlu ragu, ngambek, atau malu-malu. Jangan hanya karena namanya tidak disebut di UU 32/2004 terus tidak mau memberikan bimbingan kepada KPU-KPU daerah.Lantas bagaimana dengan independensi KPU daerah dalam melaksanakan pilkada nanti? Pertanyaan ini tak ada kaitanya dengan kemampuan atau ketrampilan teknis penyelenggaraan pemilu. Ini soal sikap mental. Sekuat apapun undang-undang atau ketentuan formal lainnya menjaga independensi KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada, jika sikap mental para anggotanya memang lemah apalagi korup, ya tetap saja tidak ada artinya. Mereka akan gampang diintervensi.Oleh karena itu, pembersihan KPU daerah dari orang-orang macam begitu seharusnya sudah dilakukan oleh KPU pusat. Sebab dalam pemilu yang baru lalu, orang-orang bermental rendah itu sudah tampak nyata di beberapa daerah. Bersihkan sekarang, atau orang-orang macam itu yang justru akan jadi biang kerok masalah dalam pilkada nanti. Didik Supriyanto
(diks/)











































