"Keputusan dari penyidik KPK memisahkan dengan alasan waktu yang tidak cukup untuk menyatukan berkas. Padahal kami sudah pernah menyampaikan surat keberatan karena itu juga diatur dalam KUHAP kan sebisa mungkin berkas itu disatukan agar sidangnya satu kali saja," kata pengacara Atut, Andi F Simangunsong saat berbincang, Rabu (16/4/2014).
Andi mengungkapkan, saat ini kliennya tidak bisa berbuat banyak. Atut hanya bisa pasrah menghadapi proses persidangan yang akan dilakukan dua kali dan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun yang akan dijatuhkan.
"Kami hanya bisa berharap agar majelis hakim nanti yang mengadili bisa mempertimbangkan berkas perkara yang dipisah oleh pihak KPK itu," jelas Andi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan Gubernur Banten itu sebagai tersangka kasus korupsi Alkes Banten.
Tidak berselang lama setelah menetapkan Atut sebagai tersangka, KPK langsung menahan Atut. Pihak KPK pun hanya mempunyai waktu maksimal empat bulan dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara harus dilimpahkan ke pengadilan.
Waktu penahan Atut saat ini sudah hampir habis, namun baru penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang kelar. KPK pun akhirnya memisahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat kakak Tubagus Chaery Wardhana itu.
Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus korupsi Alkes Banten, Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(kha/rvk)