"Kami sudah pernah melayangkan surat keberatan ke penyidik, namun saat itu penyidik menyampaikan bahwa sulit untuk menyatukan berkas karena waktu yang sempit," ujar pengacara Atut, Andi F Simangunsong saat berbincang, Rabu (16/4/2014).
Menurut Andi, saat ini kliennya hanya bisa pasrah dan bersiap untuk menjalani persidangan. Seperti diketahui, Atut akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
"Ya sekarang kami hanya bisa mengikuti persidangan dan berharap majelis hakim bisa melihat ini sebagai pertimbangan, karena paling tidak Bu Atut harus menjalani dua sidang untuk dua perkara," jelas Andi.
Ratu Atut Chosiyah sebelumnya dijerat dalam dua kasus, yakni suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten. Pada prosesnya, KPK memisahkan berkas perkara kedua kasus yang menjerat Atut.
Akibatnya, Gubernur Banten yang hingga kini masih aktif itu akan menjalani dua persidangan. Hukuman untuk Atut juga akan berlipat ganda karena dia akan divonis dua kali untuk dua kasus yang berbeda.
(kha/rvk)