Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan Ikhlas Terima Vonis Hakim

Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan Ikhlas Terima Vonis Hakim

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 00:17 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku akan ikhlas menerima putusan (vonis) majelis hakim terhadap perkaranya. Rudi menyebut dirinya terpaksa menerima duit USD 880 ribu karena ada permintaan dari oknum DPR.

"Saya merasa ikhlas dengan apa yang tanggal 29 April akan diputuskan oleh hakim . Saya akan ikhlas, Insya Allah apapun yang akan diberikan ke saya karena itu datang dari Allah SWT," ujar Rudi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014) malam.

Dalam pledoinya Rudi menyinggung adanya permintaan dari anggota dewan di Senayan disampaikan ke Rudi pada sekitar Juni-Juli 2013. "Saya sudah didatangi berbagai pihak terutama kalangan DPR yang menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan lama yaitu 'Lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?' ," tuturnya mengutip pernyataan oknum DPR yang namanya tidak disebut.

Pada waktu hampir bersamaan menurut Rudi, datang tawaran bantuan penyediaan duit dari beberapa kalangan. Namun dia menolaknya. "Saya tidak pernah meminta apapun kepada siapapun atas nama jabatan," ujarnya.

Rudi menuding pelatih golfnya, Deviardi memanfaatkan posisinya yang "terdesak" untuk menerima titipan dari sejumlah pihak. Dia menyebut Deviardi menyerahkan duit USD 10 ribu pada awal Mei 2013, USD 20 ribu dan USD 150 ribu pada Juni 2013, USD 300 ribu dan USD 400 ribu pada pertengahan ramadan tahun 2013.

"Dan itu semua sudah dikembalikan ke KPK tidak ada satu rupiah pun yang masih di saya. Malah sebaliknya uang saya yang USD 190 ribu punya saya dan SGD 180 ribu ikut terbawa ke KPK," tegas Rudi usai persidangan.

Dia juga menyinggung riak internal sejak dirinya menjabat Kepala SKK Migas pada 11 Januari 2013. Kala itu Rudi langsung melakukan pembenahan dan peromabakan organisasi. Salah satunya merotasi posisi Lambok Hutauruk, mantan Direktur Gratifikasi KPK yang saat itu menjabat Deputi Hukum dan Pengawasan dimutasi menjadi tenaga ahli dan Ahmad Muchtasyar.

Pembenahan organisasi setingkat kadiv dan kadin dilaksanaka 18 Ferbruari 2013. "Akibat adanya perubahan organisasi serta mutasi personal dua minggu setelah dilaksanakan, terasa reaksi dari luar dan dalam. Yang sangat tersasa adalah dari Lambok Hutauruk dan Achmad Muchtasyar," imbuhnya.

Dari informasi yang didapat Rudi, disebutkan Lambok sengaja ditempatkan pada Divisi Hukum dan Pengawasan Internal dimaksudkan untuk mengawal performance kerja BP Migas agar selalu baik di mata hukum terutama KPK.

"Itu sebagai background mengapa sampai saya ditangkap backgroundnya memang ada nama Pak Lambok. Di situ adalah bagian dari awal dimulainya di SKK Migas terjadi ketegangan sehingga saya mendapatkan demo, sehingga saya ditekan DPR, sehingga saya melakukan perbaikan di SKK Migas mendapat banyak halangan, dan itu semua hanya menjadi background," jelas Rudi kepada wartawan.

Rudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti menerima duit dari sejumlah pihak yang terkait dengan SKK Migas. Selain itu, jaksa KPK meyebut Rudi melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads