"Berdasarkan AD ART, upaya penggulingan saya ini tidak sah. DPP berhak memberi sanksi kepada mereka yang telah melakukan gerakan ini," kata Suryadharma di DPP PPP, Jl Diponegoro, Selasa (15/4/2014).
Suryadharma menjabarkan mekanisme penggulingan ketum harus melalui muktamar luar biasa. Untuk menggelar muktamar luar biasa, harus ada dukungan minimal 2/3 pengurus cabang dan wilayah di Indonesia.
"Kalo DPW, 100 orang, berkumpul menjatuhkan ketua umum itu bukan forumnya, melanggar AD ART. Dalam istilahnya makar," ujarnya.
Suryadharma juga mengatakan usaha menggalang mosi tak percaya juga akan berujung sia-sia. Dia menegaskan hanya muktamar luar biasa yang bisa menggulingkan dirinya.
"Mau 1.000 DPW mosi tak percaya tak akan menjatuhkan saya," ujarnya.
(trq/van)











































