Kasus Korupsi, Gubernur Sumbar Diperiksa Lagi 2 Jam
Selasa, 14 Des 2004 16:06 WIB
Padang - Pengusutan kasus korupsi APBD Sumbar (Sumatera Barat) 2002 senilai Rp 5,9 miliar berlanjut. Gubernur Sumbar Zainal Bakar kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Gubernur diperiksa dua jam. Dalam pemeriksaan kedua itu, Zainal yang didampingi pengacaranya Handra Dedy Hasan diperiksa dari pukul 08.30 WIB - 10.30 WIB, Selasa (14/12/2004). Zainal disodori 16 pertanyaan oleh tim penyidik. Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (8/12/2004) lalu, Zainal diperiksa selama sembilan jam dengan 49 pertanyaan. "Untuk sementara, pemeriksaan kita anggap selesai. Tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan kembali untuk meminta kejelasan. Selain itu, kita juga memberitahu hak tersangka untuk menunjuk saksi yang menguntungkannya," ujar Kajati Sumbar Antasari Azhar, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Selasa (14/12/2004).Dikatakan Antasari, pihaknya meminta agar saksi yang ditunjuk Zainal bisa diperiksa jaksa paling lama pekan depan. "Saya perkirakan, Januari 2005 nanti semua berkas kasus ini seharusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.Ditanya perkembangan soal pengajuan pencekalan Zainal, Antasari mengatakan dirinya sudah bertemu jaksa agung. "Surat itu sedang diproses, minggu ini kita perkirakan akan keluar," kata dia,Sementara itu, Ketua tim penyidik Yuspar menyebutkan bahwa Zainal sudah menunjuk dua saksi ahli yang akan memberikan kesaksian kepada tim penyidik. Mereka adalah pakar hukum Loebby Loqman dan Sri Sumantri. Dalam pemeriksaan kedua ini, Zainal tetap diperiksa oleh tim jaksa yang terdiri dari Yuspar, Ramaidag, Teguh IMM, Yusnedi Yakub, Ramli Damanik, Haslinda Hasan dan Ira Zukna. Pemeriksaan orang nomor satu di Sumbar tersebut sempat diwarnai aksi demonstrasi oleh puluhan mahasiswa dari Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar. Mereka menyatakan dukungan pada Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sumbar. Mereka juga meminta pemerintahan SBY-Kalla untuk memberantas korupsi dengan tindakan kongkret, bukan hanya sekedar mengeluarkan kepres percepatan penindakan korupsi.
(asy/)











































