Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka melakukan beberapa modus untuk menyebar kupon undian tersebut.
"Yang pertama, tersangka memasukkan kupon tersebut ke dalam susu Dancow di supermarket dan minimarket," kata Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Herry mengatakan, tersangka datang ke supermarket tersebut dengan membawa serta sejumlah kupon berhadiah yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Tersangka lalu datang ke supermarket atau minimarket, dengan berpura-pura berbelanja.
"Kemudian saat petugas supermarket lengah, tersangka menyelipkan kupon ini ke dalam kemasan karton susu Dancow, itu diselipkan secara perlahan-lahan oleh tersangka di antara lipatan penutup kemasan," imbuh Herry.
Hal ini, lanjut Herry, dilakukan tersangka agar calon korban merasa yakin dengan kupon undian tersebut karena diperoleh di dalam kemasan susu secara langsung.
"Keluar dari situ, tersangka lalu membawa susu yang lain, sehingga petugas tidak curiga," cetusnya.
Kemudian, modus lainnya adalah dengan cara menyebarkan kupon undian tersebut secara langsung ke depan perumahan penduduk dan warung-warung tradisional.
"Disebar ke depan-depan toko, warung atau di depan rumah-rumah penduduk," tuturnya.
Kupon undian itu dibentuk sedemikian rupa hingga berukuran 5x2,5 cm. Kupon itu kemudian dikemas dalam plastik yang berukuran sama dengan kupon tersebut. Di dalam kupon terdapat 3 selebaran kertas kecil dari berbagai instansi seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya, PT Nestle Indonesia Tbk, dan surat keterangan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tersangka mencatut lembaga kepolisian itu hanya untuk meyakinkan korbannya," pungkasnya.
(mei/mad)










































