Permintaan dari anggota dewan di Senayan disampaikan ke Rudi pada sekitar Juni-Juli 2013. "Saya sudah didatangi berbagai pihak terutama kalangan DPR yang menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan lama yaitu 'Lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?' ," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Pada waktu hampir bersamaan menurut Rudi, datang tawaran bantuan penyediaan duit dari beberapa kalangan. Namun dia menolaknya. "Saya tidak pernah meminta apapun kepada siapapun atas nama jabatan," ujarnya.
Rudi menuding pelatih golfnya, Deviardi memanfaatkan posisinya yang "terdesak" untuk menerima titipan dari sejumlah pihak. Dia menyebut Deviardi menyerahkan duit USD 10 ribu pada awal Mei 2013, USD 20 ribu dan USD 150 ribu pada Juni 2013. Uang-uang menurut Rudi tidak digunakan melainkandisimpan.
Dalam pleidoinya, Rudi juga membeberkan adanya tekanan dri oknum pimpinan Komisi VII DPR terkait kebijakannya dalam tender di SKK Migas. "Yang bersangkutan mengancan akan menurunkan saya sebagai kepala SKK Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya oleh Yohanes Widjanarko," ujarnya.
Rudi dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi diyakini terbukti menerima duit dari sejumlah pihak. Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit, tidak dapat menghapus kesalahannya.
"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata jaksa KPK Andi Suharlis, Selasa (8/4).
Menurut jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. "Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar jaksa Andi.
(fdn/mad)











































