Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari PT Nestle Indonesia Tbk, yang beralamat di Jl TB Simatupang, Jaksel pada Marey 2014 lalu.
"PT Nestle selaku korban yang merasa dirugikan karena pelaku mengatasnamakan perusahannya pada kupon undian berhadiah tersebut, padahal perusahaan tersebut tidak mengadakan undian semacam itu," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikann polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Jl Manukan Tengah Blok 6 F/22 RT 001/004 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
"Kemudian tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Tandes, Surabaya ini pada tanggal 31 Maret 2014," imbuh Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, tersangka menyebarkan kupon undian itu ke dalam produk-produk Nestle, salah satunya susu Dancow dalam kemasan karton. Dalam kupon itu, dicantumkan bahwa si pemegang kupon menerima hadiah undian berupa satu unit mobil Suzuki Swift serta hadiah lainnya.
"Tersangka mencantumkan kata-kata pada kupon tersebut dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi sehingga korban tergiring untuk menghubungi ke nomor itu," lanjut Rikwanto.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya itu tidak seorang diri.
"Dia melakukan kejahatan penipuan dengan modus kupon undian berhadiah ini bersama suaminya berinisial AW yang saat ini masih kita kejar," ujar Herry.
Herry menambahkan, tersangka IR berperan sebagai pencetak kupon undian berhadiah palsu, sekaligus menyebarkan kupon-kupon tersebut ke sejumlah tempat.
"Rata-rata dia menyebarkannya di Surabaya, Jawa Timur," kata Herry.
Meski kasus ini terjadi di wilayah Surabaya, namun pihaknya sendiri menerima ada dua korban lainnya yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ada dua korban yang mengalami kerugian Rp 4-5 juta terkait penipuan modus tersebut.
Dari tersangka, menyita sejumlah barang bukti seperti 2 ribu kupon undian hadiah palsu, sejumlah buku rekening tabungan, belasan kartu ATM penampungan, uang tunai Rp 2,5 juta, alat pemotong kertas, alat mesin press, 1 set plastik laminating dan buku catatan nomor-nomor telepon selular. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini