Akui Terima Rp 10 Miliar, Eks Kepala SKK Migas Rudi: Saya Khilaf

Sidang Pledoi

Akui Terima Rp 10 Miliar, Eks Kepala SKK Migas Rudi: Saya Khilaf

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 17:06 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku khilaf menerima gratifikasi total Rp 10 miliar. Rudi menyebut menerima gratifikasi karena terpaksa.

"Saya Prof Dr.-Ing. Ir Rudi Rubiandini mengakui ada hadiah yang diterima, namun terpaksa karena ketidakmampuan menolak atas tekanan yang ada, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga," kata Rudi membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/4/2014).

Menurut Rudi, penerimaan gratifikasi tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur proyek atau tender di SKK Migas. "Sehingga penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepada saya," ujarnya.

Rudi membeberkan gratifikasi yang diterima antaranya USD 10 ribu pada Mei 2013. Duit ini diberikan melalui pelatih golfnya, Deviardi. "Saya simpan uang itu tidak dipergunakan untuk apapun," ujarnya.

Sedangkan pada Juni 2013, Deviardi kembali memberikan uang titipan yakni USD 20 ribu dan USD 150 ribu. Uang ini kembali disimpan Rudi.

Sedangkan pada 10 Juli 2013, Rudi menerima duit titipan 400 ribu USD. Uang ini merupakan tawaran bantuan untuk memenuhi tuntutan komisi VII DPR. "Sebagai pimpinan SKK Migas dengan sangat terpaksa melakukannya dan bukan untuk memenuhi hasrat memperkaya diri sendiri," tuturnya.

Ada pula duit USD 300 ribu yang diberikan melalui Deviardi dari seseorang yang tidak diketahuinya pada pertengahan Ramadan tahun 2013. Selain itu, Deviardi menurut Rudi juga sempat memberikan duit pecahan Dollar Singapura (SGD) namun ditolak.

"Setelah saya lihat amplop berupa uang saya tolak dengan mengembalikan amplop tersebut kepada Deviardi," tegasnya.

"Sebagai Kepala SKK Migas, tercemar atas kekhilafan gratifikasi Rp 10 miliar," betapa saya sangat menyesal," kata Rudi membacakan pleidoinya dengan posisi berdiri.

Rudi dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi diyakini terbukti menerima duit dari sejumlah pihak.

Para pihak yang memberikan duit ke Rudi di antaranya Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu.

Rudi juga menerima duit USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Adapula penerimaan duit lainnya berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser (USD 350 ribu), dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads