Pantauan detikcom, 7 aparat Kejagung menggeledah rumah AJK di Jalan Tanjung Duren Selatan, Way Seputih 29, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2014) sejak pukul 10.30 WIB. Aparat Kejagung mendatangi rumah AJK dengan mobil Avanza warna silver bernopol B 1493 WQ.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tampak aparat sempat membuka dan membongkar jok tengah dan belakang mobil Toyota Innova silver bernopol B 1667 BOT kemudian memasukkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol B 3146 GBE. Setelah itu 2 aparat berompi hitam-merah bertuliskan 'Kejagung' membawa Toyota Innova silver dan satu mobil Mini Cooper warna putih bernopol B 2840 PE.
5 Aparat Kejagung lainnya kemudian terlihat membawa koper besar yang tingginya 60 cm dan lebarnya 40 cm yang menurut keterangan salah satu aparat Kejagung berisi dokumen berkas berita acara.
Sedangkan menurut ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi dengan tersangka AJK ini, Reinhard Tololiu, mobil-mobil itu disita karena diduga terkait kasus korupsi.
"Baru saja Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersangka bernama atau berinisial AJK. Kalau detilnya saya minta maaf saya nggak bisa jelaskan. Nanti pimpinan saya di Kejagung yang menjelaskan," kata Reindhard sesasat sebelum meninggalkan rumah berpagar hitam itu.
AJK adalah staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY. Tugasnya membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
AJK diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341.
KY sudah mencium gelagat tersangka sejak tahun 2012. Akhirnya tahun 2013, KY resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk ditindak lanjuti lebih jauh. PNS KY inisial AJK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 4 miliar oleh Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut laporan KY yang telah memantau gerak gerik AJK sejak 2012.
(nwk/mad)