Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan sebelum waktu pendaftaran dimulai, pihaknya menetapkan lebih dulu jumlah perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini menyesuaikan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon minimal dapat kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen. โPenentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi,โ kata Ferry dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2014).
Dia merincikan setelah pendaftaran pasangan calon, tahap berikutnya adalah memeriksa kelengkapan syarat administrasi. Waktu untuk pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi ini adalah empat hari. Adapun, untuk pemeriksaan kesehatan bakal dilakukan oleh tim dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
"Kita akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan. Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat itu.
Ferry menambahkan, KPU bakal menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan wakilnya pada 10 Juni 2014. Kemudian, setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut untuk penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," sebutnya.
Usai tahap pencalonan, berikutnya berlanjut dengan masa kampanye serta masa tenang. Adapun proses pemungutan suara putaran I dilakukan pada 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
(hat/erd)