Usai Keluar Bui, Dua Residivis Narkoba Ini Kembali Berulah

Usai Keluar Bui, Dua Residivis Narkoba Ini Kembali Berulah

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 13:50 WIB
Barang bukti (Edo/detikcom)
Jakarta - Walaupun para pengedar dan pengguna narkoba telah dijebloskan ke penjara, namun hal tersebut rupanya tidak membuat mereka jera. Setelah keluar bui, mereka kembali menekuni profesi lamanya.

TM (34) dan BU (30) merupakan salah satu contoh residivis narkoba 'kambuhan' yang kembali masuk jeruji besi. Apabila TM merupakan bandar narkoba, maka BU adalah pecandu yang juga pernah menjadi kurir narkoba.

"BU pecandu narkotika yang dihukum 8 bulan penjara. Selama di dalam penjara dia bergaul dengan TM yang merupakan bandar narkoba yang jaringannya dikendalikan pelaku berinisial JU," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika, Brigjen Dedy Fazui El Hakim dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2014).

Setelah keluar penjara, TM dan BU akhirnya berkerja sama melakukan penyelundupan sabu dari Medan ke Bandar Lampung. Di Medan, TM bertemu seorang tersangka berinisial RJ yang menyerahkan 1 kilogram sabu.

"Sesuai arahan JU yang masih berada di lapas, TM diberi uang transport sebesar Rp 2 Juta untuk menyerahkan sabu itu ke BU," ujarnya.

Setelah menerima sabu, TM berangkat ke Lampung dengan menumpang truk untuk menemui BU yang telah menunggu di sana. "Selama di perjalanan, TM selalu berkomunikasi dengan BU. BU diminta menunggu di Jalan Raya Pasar Natar Kabupaten Kalianda, Lampung Selatan. Tiba disana BU langsung mengambil sabu," imbuhnya.

Beruntung berkat informasi intelejen BNN, kedua tersangka berhasil dibekuk saat sedang melakukan transaksi. Barang bukti berupa sabu yang ada di dalam tas turut disita petugas.

TM sendiri sebelum bebas pernah terlibat kasus penyelundupan 300 kg ganja melalui jalur laut. Vonis hakim pada waktu itu memberikan hukuman selama 10 tahun kepadanya.

"Dalam kasus ini, TM dijanjikan upah Rp 20 juta oleh JU, sementara BU Rp 10 juta," sambung Dedy.

Kedua pelaku bukannya insaf tetapi malah kembali menggeluti profesi lamanya. Kini keduanya terancam hukuman mati.

(rni/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads