"Arya Abdi (Direktur Indoguna) lapor ke saya, Ahmad Fathanah minta sumbangan perjalanan kemanusiaan ke Papua. Saya tanya berapa mintanya, katanya Rp 1 miliar," kata Maria saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/4/2014).
Hakim ketua Purwono Edi Santoso mempertanyakan kaitan pemberian duit dengan pengurusan kuota impor daging sapi. "Tidak ada commitment fee," tegas Maria.
Namun diakui Maria, duit ini juga diperuntukan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Itu alasan Fathanah, ada trip safari dakwah di NTT dan Papua," sebutnya.
Usai penyerahan uang pada 29 Januari 2013, Fathanah menghubungi Maria menyampaikan ucapan terimakasih. Dia mengakui Fathanah mengatakan akan menyampaikan penerimaan duit kepada Luthfi Hasan Ishaaq."Saya kira ada pak,"jawab Maria.
Maria juga membalas perkataan Fathanah dengan mengucapkan 'hidup putih'. "Putih itu PKS?" tanya hakim. "Iya pak," sahut Maria.
Maria didakwa memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah. Tujuannya agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2012 yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.
(fdn/mad)