KPK Periksa Sekjen DPR dan Sekjen KPU Jadi Saksi Anas

KPK Periksa Sekjen DPR dan Sekjen KPU Jadi Saksi Anas

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 11:41 WIB
Sekjen KPU
Jakarta - KPK memanggil Sekjen DPR Winantuningtyas Titi dan juga Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan gratifikasi Hambalang dan TPPU Anas Urbaningrum.

Arif dan Winantu sudah hadir di kantor KPK sejak Selasa (15/4/2014) pagi. Keduanya diperiksa secara terpisah di lantai delapan gedung KPK.

Pemeriksaan Arif terkait dengan posisi Anas sebagai mantan anggota KPU. Anas terpilih sebagai komisioner untuk periode 2000-2007.

"Saya ditanya tentang orang yang pernah bekerja di KPU. Ya, Anas Urbaningrum," ujar Arif usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (15/4/014).

Menurut Arif, pemeriksaannya hari ini hanya terkait dengan hal-hal normatif. Kapan Anas mulai bekerja di KPU dan kapan berhenti.

"Masa kerja di KPU, kapan berakhir, kenapa berakhir," ujar Arif.

Anas mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU pada 2005. Lalu pada 2009, dia terpilih menjadi anggota DPR.


(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads