Tiga Direktur Bank Global Dicekal, 8 Karyawan Ditahan

Tiga Direktur Bank Global Dicekal, 8 Karyawan Ditahan

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 14:54 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 8 karyawan Bank Global sebagai tersangka upaya pemusnahan data dan sertifikat reksadana prudence Bank Global. Mereka secara resmi ditahan di Mabes Polri. Mabes juga mencekal tiga direktur dan komisaris bank tersebut.Demikian penjelasan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/12/2004). Mendampingi jumpa pers itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman. Kedelapan karyawan itu dijadikan tersangka atas laporan resmi Bank Indonesia (BI) telah melanggar UU Perbankan bomor 10 tahun 1998 pasla 49 ayat 1 B dan C mengenai penghilangan dokumen. Mereka yakni PW, DNR, IN, BJ, LH, TS, AK dan YB."Delapan orang yang ditahan terkait dengan penghilangan data, penghilangan dokumen atas perintah direktur operasional Bank Global," kata Suyitno yang tidak mau menyebut nama direktur tersebut.Sementara tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, salah seorang Komisaris AB dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso. Mereka dinilai bertanggung jawab atas upaya penghilangan dokumen. Mereka berpeluang besar dijadikan tersangka. Namun untuk penetapannya Mabes Polri masih menunggu melakukan pemeriksaan terhadap 3 direktur itu."Mereka dicegah ke luar negeri untuk mengantisipasi tidak melarikan diri. Sebenarnya mereka belum diperiksa. Tapi seharusnya mereka bertanggung jawab," kata Suyitno. Jadi tiga direksi itu tersangka atau saksi? "Seharusnya tersangka," jawab Suyitno.Bank Global dalam 2 bulan terakhir masuk dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Bank Global dinilai telah melakukan pemalsuan sertifikat rekening untuk menaikkan nilai CAR, rasio kecukupan modal sehingga terjadi perbedaan nilai yang dicatat BI dan Bappepam.BI menilai Bank Global tidak kooperatif sejak diberikan warning pada April 2004. Bahkan Bank Global menghalang-halangi upaya BI untuk melakukan pemeriksaan dokumen di ruang direksi. Bank Global dianggap tidak valid untuk menjalankan operasional perbankan karena terjadi penurunan CAR sampai mencapai di bawah 8 persen dari ketentuan BI. BI memberi waktu satu bulan kepada Direktur Utama Bank Global untuk mengambil langkah-langkah operasional untuk menambahkan kecukupan modal bank tersebut.Suyitno juga menjelaskan, 6 Desember lalu BI sudah meminta untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap bank Global. Namun tak diberi waktu bahkan untuk masuk ke ruang direksi tempat dokumen disimpan tidak diberikan . "Janjinya pada 10 Desember 2004 lalu Bank Global akan menyerahkan data ke BI. Tapi nyatanya 12 Desember Bank Global berusaha menghilangkan data-data nasabah," jelas Suyitno. (iy/)


Berita Terkait