KPU: Hari Ini Terakhir Pemungutan Suara Ulang

KPU: Hari Ini Terakhir Pemungutan Suara Ulang

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 09:28 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - KPU memerintahkan kepada TPS yang mendapati surat suaranya tertukar pada pemungutan suara 9 April, agar menggelar pemungutan ulang. KPU mengnatakan hari ini adalah waktu terakhir bagi TPS yang menggelar pemungutan suara ulang.

"Ya hari ini terakhir, tapi ada beberapa TPS yang besok karena adanya rekomendasi panwas," ucap komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Selasa (15/4/2014).

Menurut Ferry, mayoritas KPPS menggelar pemungutan suara ulang sudah pada hari Minggu (13/4) lalu. Bagi yang melewati batas hari ini masih dimungkinkan selama ada rekomendasi dari panwaslu.

"Nanti rekapnya (TPS yang pemungutannya lebih hari ini) tetap mengikuti rekap di PPS (Panitia Pemungutan Suara/kelurahan), atau di PPK (panitia Pemilihan Kecamatan)," ujarnya.

Ferry mengatakan, tinggall sedikit TPS yang belum menggelar pemungutan suara ulang. Pihaknya mengklaim partisipasi memilih tetap tinggi meski diulang. "Di bebearapa TPS rendah, yang lan tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, data terakhir KPU menyebut ada 785 TPS di 30 Provinsi yang melakukan pemungutan suara ulang. Mayoritas akibat surat suara tertukar antar dapil.

(iqb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads