Kejagung: Dugaan Suap Mbak Tutut Wewenang KPK
Selasa, 14 Des 2004 14:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan mengusut kasus suap dalam pembelian Tank Scorpion dari Inggris yang diduga melibatkan Mbak Tutut. Menurut Kejagung, pengusutan kasus itu menjadi porsi KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). "Itu kewenangan KPK," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) kepada wartawan seusai berbicara dalam workshop mengenai hukuman mati di Hotel Mandarin, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (14/12/2004). Saat ditanya apakah kesaksian di Inggris bisa dijadikan bukti awal kasus ini dalam proses hukum di Indonesia, menurut Arman, itu ada aturannya. "Semua ada aturan mainnya. Dan nanti, harus diperiksa dulu dengan prosedur beracara yang ada di kita," ungkapnya. Seperti diketahui, The Guardian,memberitakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diduga terlibat kasus suap besar yang melibatkan perusahaan senjata Inggris. Kejadian ini terjadi pada tahun 1990-an. Diduga bahwa Kepala Eksektutif perusahaan senjata Inggris itu waktu itu, yang menjadi agen penjualan tank Scorpion ke Indonesia, telah menyuap Tutut sebesar 16,5 juta Poundsterling. Nilai ini sama dengan Rp 260 miliar dalam kurs sekarang. Pemerintah Inggris menyelidiki kasus ini. Sementara KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) akan segera mencari data valid dan otentik mengenai dugaan suap ini. TNI juga akan mendalami informasi pembelian tank-tank Scorpion yang kini digunakan TNI itu.
(asy/)











































