Jaksa Agung Tolak Penghapusan Hukuman Mati
Selasa, 14 Des 2004 14:22 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menolak penghapusan hukuman mati. Di saat institusi hukum masih berjalan baik, hukuman mati masih diperlukan. Hukuman mati juga diperlukan untuk memberikan efek jera. Hal ini disampaikan Abdul Rahman Saleh (biasa dipanggil Arman) saat berbicara dalam workshop mengenai hukuman mati di Hotel Mandarin, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (14/12/2004). "Hukuman mati tetap diperlukan, karena sebenarnya hukuman di sini sangat ringan. Kita sebenarnya sudah menjalankan hukuman seumur hidup dan 20 tahun. Tapi, kan ada remisi. Jadi, akhirnya mereka bisa bebas," kata Arman. Karena hukuman di Indonesia yang sangat ringan ini, kata Arman, banyak orang menganggap Indonesia sebagai negara yang lunak. "Orang jadinya mengganggap kita sebagai soft country. Makanya orang semakin berani. Kalau tidak ada hukuman mati, bagaimana?" ungkapnya. Menurut Arman, dirinya baru tidak akan mempertahankan hukuma mati, bila institusi hukum di Indonesia sudah berjalan dengan benar. Bila institusi hukum masih amburadul, maka hukuman mati layak dipertahakan. "Aspek penting dalam penerapan hukuman mati justru untuk melindungi dan mnecegah terjadinya pelanggaran HAM yang lebih luas, sekaligus untuk memberikan efek jera dan efek pencegahan," jelas Arman.
(asy/)











































