"Laporan JPPR dan KIPP kami terima hari ini, dilaporkan 3 hari setelah kejadian. Kami akan pastikan akan tangani sesuai perpu yang ada," kata ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (14/4/2014).
Muhammad mengatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU terhadap beberapa temuan masalah sebelum adanya laporan para pemantau pemilu. Misal soal masifnya surat suara yang tertukar. Terhadap masalah ini KPU telah merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran.
"Kami juga temukan laporan dugaan praktik politik uang di sejumlah tempat. Terkait dugaan itu karena masuk delik pidana, maka kami pastikan sentra Gakkumdu telah bekerja," ujar Muhammad.
Deputi JPPR Masykurudin Hafid, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, laporan didapati JPPR sebagai hasil pemantauan selama hari pemungutan berasal dari 1.005 TPS di 25 provinsi.
Laporan JPPR ke Bawaslu terdiri dari 5 kategori yaitu data pemilih, logistik pemilu, politik uang, pelayanan petugas TPS dan intimidasi. Semuanya dilengkapi data rill. "Sekecil apapun pelanggaran pemilu yang terjadi tetaplah pelanggaran yang harus menjadi perhatian serius oleh lembaga pengawas Pemilu," ucapnya.
Sementara laporan KIPP didapatkan dari hasil pemantauan di 65 Kabupaten/Kota 31 Provinsi di Indonesia. "Sebagian besar temuan telah langsung diberikan oleh KIPP daerah ke Bawaslu provinsi dan/atau panwas kab/Kota untuk ditindaklanjuti," ucap Sekjen KIPP Moechtar Sindang.
(iqb/rmd)