Penunjukan Askes Kelola Pengobatan Rakyat Miskin Cacat Hukum

Penunjukan Askes Kelola Pengobatan Rakyat Miskin Cacat Hukum

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 13:30 WIB
Jakarta - Kebijakan pemerintah menunjuk PT Asuransi Kesehatan (askes) sebagai mitra untuk mengelola Rp 2,1 triliun untuk pengobatan rakyat miskin dinilai cacat hukum. Penunjukan itu hanya lewat SK menteri. Padahal pengalihan dana publik ke swasta tidak bisa hanya melalui SK menteri.Demikian penilaian Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) Iskandar Sitorus, di sela-sela diskusi "Bagaimana Bentuk Pembiayaan Pengobatan untuk orang miskin di Hotel Ambara, Jl. Sultan Iskandar Syah, Jakarta, Selasa (14/12/2004). "Pengalihan dua triliun itu tidak sah secara hukum, ini kan dana publik kok diserahkan ke swasta hanya dengan menggunakan SK menteri," kata Iskandar. Menurut Iskandar, menyerahkan pengelolaan dana pengobatan rakyat miskin kepada PT Askes sama saja menambah masalah. Pasalnya PT Askes selama ini diketahui tidak profesional dan banyak mempunyai masalah. "Ketika pemerintah menangani dana keluarga miskin tahun-tahun lalu sudah banyak masalah dan ada fakta Pt Askes bermasalah, kenapa ini ditumpuk? Artinyakan sama saja menangani orang miskin dengan masalah," kata Iskandar.Lebih baik, kata Iskandar, jaminan kesehatan tersebut tidak hanya ditangani oleh PT Askes. Pemerintah sebaiknya mengembalikan kepada masyarakat untuk memilih asuransi yang sesuai. "Dikembalikan saja tawarannya. Orang miskin didata oleh negara kemudian mereka mendaftarkan dirinya ke asuranasi yang mereka pilih lalu itu dicover oleh negara. Kalau begitu kan lebih ringan tugas pemerintah," katanya.Iskandar kemudian juga meminta Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengundurkan diri. "Lebih baik Menkes mundur saja daripada menjalankan Rp 2 triliun tak jelas juntrungannya. Jadi masalah bagi rakyat," tandas Iskandar. (iy/)


Berita Terkait