"Mengejutkan putusan pengadilan itu. Saksi kunci tidak dihadirkan. Terserah Pak Emir dan pengacaranya mau mengajukan banding atau tidak," kata Tjahjo di depan kediaman Ketum PDIP Megawati, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakpus, Senin (14/4/2014).
Meski begitu Tjahjo juga mengatakan, PDIP menghargai putusan yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu. Dia juga mengatakan, partai siap membantu memberikan pendampingan hukum jika Emir meminta bantuan dari parpol.
"Saya sebagai sekjen partai tetap menghargai putusan pengadilan. Prosedur dari partai memberikan bantuan hukum kalau diminta," kata Tjahjo.
Emir dinyatakan bersalah menerima uang panas USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung. Putusan PN Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 4,5 tahun.
(dha/rmd)











































