Jakarta - Berkas pemeriksaan Dodi Sumadi, tersangka kasus penipuan dan pencaloan grasi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, sampai saat ini belum dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.Pasalnya, saat ini Polda Metro Jaya masih menyelidiki lima kasus penipuan lainnya yang dilakukan Dodi."Ini dilakukan biar lebih mudah proses pemeriksaannya dan tidak bolak-balik," kata Jubir Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono di kantornya, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (14/12/2004).Lima kasus penipuan yang dilakukan Dodi, menurut Tjiptono, antara lain kasus penipuan penawaran proyek percetakan kertas suara di KPU senilai Rp 1,3 miliar yang dilakukan pada 24 April 2004 dengan korban David Koeswara.Penipuan lainnya adalah tender logistik Pemilu berupa surat suara dari KPU dengan korban Ahmad Zayuni senilai Rp 250 juta yang dilakukan pada 24 April 2004.Kasus lainnya terkait dengan perluasan bandara Djuanda senilai Rp 350 juta yang dilakukan pada 22 Desember 2003 dengan korban Farid Akbar. Korban Dodi lainnya adalah Usamad Said yang lehilangan Rp 425 juta untuk ikut tender Yayasan Obor Citra Bangsa dengan nilai Rp 2 miliar.Dan, korban terakhir adalah Liga Bukra yang dijanjikan akan memenangkan tender kertas suara KPU senilai Rp 280 juta pada April 2004 lalu.Tjiptono juga menjelaskan, sampai saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dodi. Saat ini pihaknya, kata dia, sudah mebentuk lima tim, di mana masing-masing tim akan menangani satu kasus penipuan yang dilakukan Dodi.Mengenai kapan berkas penipuan Tommy Soeharto dilimpahkan ke Kejati, Tjiptono menjelaskan, hal itu akan dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan penyelidikan terhadap lima kasus penipuan yang dilakukan Dodi.Mengenai ancaman hukuman terhadap Dodi, menurutnya, Dodi akan dijerat dengan pasal 378 dan 372.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini