"Setelah dilakukan uji lab ditemukan kuman-kuman di kemaluan dua pelaku yang identik dengan kuman yang ada pada anus korban. Sehingga dua orang berinisial AI (Agun) dan FA (Firziawan) ini ditetapkan sebagai tersangka dan mereka saat ini sudah ditahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan korban saja dan pengakuan tersangka.
"Tetapi ada yang dibuktikan dari cairan yang identik, itulah yang menguatkan keduanya sebagai tersangkanya," lanjutnya.
Rikwanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan ibunda korban pada tanggal 24 Maret 2014 lalu. Saat itu polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut, sehingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada tanggal 3 April 2014.
"Mereka adalah pekerja kebersihan di toilet di sekolah tersebut yang bekerja bergantian," ujarnya.
Rikwanto mengungkapkan, saat ini penyidik masih mendalami motif kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Mereka melihat peluang memperdaya korban," imbuhnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak.
Rikwanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Manakala ada pelaku yang mengaku dan diduga ikut melakukan, laporkan saja ke penyidik. Masalah nanti untuk pembuktiannya, biar polisi yang cari buktinya," pungkasnya.
(mei/gah)











































