Diduga Korupsi, Gubernur Kaltim Dilaporkan ke Mabes Polri
Selasa, 14 Des 2004 12:39 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah dilaporkan ke Mabes Polri dalam dugaan kasus korupsi dan illegal logging (penebangan liar). Akibat perbuatannya negara dirugikan hingga triliunan rupiah.Suwarna dilaporkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kalimantan Timur (APAK) ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/12/2004) siang. Menurut anggota Dewan Penasihat APAK, Zulkifli Syahab, selain melaporkan kasus ini ke Mabes Polri juga telah melapor ke MPR, KPK, dan Kejaksaan Agung.Suwarna dilaporkan atas dugaan melakukan penggelembungan atau mark up pembelian lima unit pesawat Air Fan G8 buatan Australia sebesar masing-masing unit sekitar Rp 3,4 miliar atau total Rp 17 miliar. Harga yang sebenarnya Rp 2 miliar digelembungkan menjadi Rp 5,4 miliar."Harga satu unit pesawat hanya sekitar Rp 2 miliar. Itu adalah yang harga ditawarkan perwakilan PT Air Fan di Indonesia. Tapi dalam perjanjian jual beli satu unit pesawat dihargai Rp 5,4 miliar pada Juli 2003," jelas Zulkifli kepada detikcom di Mabes Polri.Dijelaskan, pembelian dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Perusahaan Daerah Melati Bakti Sejahtera dengan seizin DPRD Kaltim. Namun begitu Suwarna selaku gubernur yang menjadi pengusaha tunggal di Kaltim harus bertanggung jawab. Apalagi dari lima unit pesawat Air Fan G8 yang dibeli hanya dua unit pesawat yang bisa beroperasi, sedang tiga unit lainnya masih ditahan Bea Cukai Kaltim. Untuk kasus illegal Logging, Suwarna diduga merugikan negara lebih dari Rp 3 triliun karena telah memberikan izin pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan cara membuka hutan di wilayah Cimanggaris, Kabupaten Tarakan. Suwarna mengeluarkan izin pembukaan hutan untuk perusahaan Surya Dumai Grup yang membawahi 25 sampai 30 perusahaan. Suwarna diduga terlibat karena dia merupakan sahabat karib dari pemilik Surya Dumai Grup, Mathias.Namun nyatanya setelah perusahaan tersebut membabat hutan sekitar sejuta hektar mereka praktis tidak melakukan penanaman kelapa sawit, sebab hanya dua ribu hektar yang ditanami. Jadi setelah hutan dibabat mereka mengambil kayunya. Izin pembangunan perkebunan kelapa sawit hanya tameng saja.
(gtp/)











































