Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD NAD Jadi Tersangka Korupsi

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD NAD Jadi Tersangka Korupsi

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 12:37 WIB
Banda Aceh - Kejati NAD menetapkan para tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD tahun 2002 senilai Rp 4,05 miliar yang dikemas dalam bentuk โ€˜kreditโ€™ anggota dewan. Mereka adalah mantan Ketua DPRD NAD periode 1999โ€“2004 Muhammad Yus dan para wakil ketua, Moersyid Minorsa, Bahrum Manyak dan Farid Wajdi Ali. Surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Muhammad Yus yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera dilayangkan ke presiden. Sementara, untuk anggota dewan yang masih aktif seperti Bahrum Manyak (PDIP), surat izin pemeriksaan akan diminta melalui mendagri. "Kalau yang sudah tidak aktif, ya bisa langsung kita tahan. Untuk yang anggota TNI kita serahkan ke polisi militer," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi NAD Andi Amir Achmad pada wartawan di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Selasa (14/12/2004). Saat itu, Andi Amir ditanya juga mengenai penetapan tersangka untuk Moersyid Minorsa dari Partai Golkar yang kini sudah tidak lagi menjadi anggota dewan dan Farid Wajdi Ali dari Fraksi TNI.Menurut Andi, saat ini Kejati NAD baru menetapkan 4 tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada calon tersangka lainnya baik dari unsur anggota dewan maupun pihak eksekutif. "Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Kalau memang ada indikasi terlibat, ya kita tetapkan juga jadi tersangka," terangnya sembari menambahkan pemeriksaan para saksi dijadwalkan pada Kamis (16/12/2004). Pihak eksekutif yang kini dijadikan saksi dan akan diperiksa adalah Sekda NAD Thantawi Ishak. "Kalau dalam pemeriksaan nanti ada benang merah keterlibatan atasan Sekda, bisa jadi juga akan kita periksa," lanjutnya menyinggung keterlibatan gubernur dalam kasus ini.Pemda NAD dalam kasus ini telah mengalokasikan dana penunjang kegiatan DPRD dalam APBD 2002 senilai Rp 5,85 miliar. Kemudian pada Desember 2002, atas permintaan DPRD NAD, dialokasikan lagi Rp 4,05 miliar. Khusus dana Rp 4,05 miliar ini dibagi-bagikan kepada tiap-tiap anggota dewan sebesar Rp 75 juta. Dana ini ternyata diambil dari pos dana pendidikan senilai Rp 1 miliar dan dana tak tersangka, Rp 3,05 miliar. Ketika kasus ini tercium publik gara-gara anggota DPRD NAD, Nasir Jamil โ€“yang kini sudah menjadi anggota DPR RI dari PKS- menolak pemberian uang Rp 75 juta itu, DPRD NAD kemudian menyebut uang Rp 75 juta itu sebagai kredit anggota dewan yang diambil dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NAD. Sampai saat ini, ada sekitar Rp 700 juta yang masih macet di BPD NAD. "Dalam kasus ini, yang kita persoalkan bukan kreditnya itu, tapi sumber dana dan penyalahgunaan wewenang karena menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya. Sebagai anggota dewan seharusnya mereka melakukan pengawasan. Ini melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Heffinur dalam kesempatan yang sama.Menurut hasil penyelidikan sebelumnya, disebutkan Andi, keputusan penambahan anggaran itu hanya disetujui oleh ketua dan wakil ketua. Tapi jika dalam pengembangan pemeriksaan nantinya diketahui hal tersebut merupakan keputusan pleno dewan, bukan tidak mungkin semua anggota DPRD NAD periode lalu yang berjumlah 55 orang akan dijadikan tersangka. Dari beberapa sumber detikcom di DPRD NAD periode lalu, ihwal permintaan tambahan dana anggaran penunjang kegiatan dewan itu bermula dari keinginan anggota DPRD NAD untuk membeli mobil bekas di Sabang yang diimpor dari Singapura. Untuk membeli mobil-mobil mewah yang dijual dengan harga miring itulah kemudian timbul ide untuk menambah anggaran dana penunjang kegiatan dewan yang selanjutnya dibagi-bagikan ke tiap-tiap orangnya Rp 75 juta. Permintaan anggota DPRD NAD ini kemudian langsung disetujui gubernur. Sementara, kewenangan mengeluarkan dana saat itu berada di tangan Sekda NAD, Thantawi Ishak. (asy/)


Berita Terkait