Datangi KPUD, Gerindra Solo Minta Penghitungan Ulang Suara

Datangi KPUD, Gerindra Solo Minta Penghitungan Ulang Suara

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 17:53 WIB
Datangi KPUD, Gerindra Solo Minta Penghitungan Ulang Suara
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Solo - DPC Partai Gerindra Kota Surakarta meminta kepada KPU Kota Surakarta untuk membuka kembali kotak suara dari sejumlah KPPS di Solo. Mereka menilai ada kekeliruan β€Ždalam pencatatan perolehan suara caleg. Terdapat perbedaan distribusi antara formulir C1 dengan C1 plano.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta, Suprayitno bersama dua caleg dari partainya, Senin (14/4/2014) mendatangi kantor KPU Kota Surakarta. Mereka mendesak KPU membuka kotak suara dari beberapaβ€Ž KPPS dan menghitung ulang perolehan suara untuk caleg partainya.

Menurut Gerindra, dari temuan yang dilaporkan para relawan di lapangan, terjadi perubahan pada distribusi suara antar caleg d sejumlah TPS di Solo. Di Kelurahan Gilingan misalnya, ada empat caleg partainya yang perolehan suaranya berbeda antara yang terulis di β€Žformulir C1 dengan C1 Plano. Hal serupa juga terjadi di sebuah TPS di Kelurahan Timuran. Seorang caleg tercatat di dalam formulir C1 mendapatkan empat suara namun di C1 Plano menjadi 1 suara. Caleg lainnya tertulis di formulir C1 mendapatkan 10 suara namun di C1 Plano menjadi 0 suara.

"Pada prinsipnya caleg partai kami siap menerima hasil pemilihan legislatif, tetapi kami meminta kejadian yang menimpa caleg kami ini diselesaikan dulu oleh KPU. Kami menilai ada kekurangcermatan petugas PPS. Mungkin mungkin karena lelah bekerja seharian. Kami sangat berharapβ€Ž kotak suara bisa dibuka dan dihitung ulang lebih teliti," kata Suprayitno.

Sementara itu pihak Panwaslu Kota Surakarta menyarankan agar caleg yang merasa dirugikan membuat laporan secara resmi tentang kasus yang dialaminya. Ketika pelapor mendatangi Panwaslu, kepada mereka diberikan formulir untuk membuat laporan resmi.

"Kalau dilaporkan resmi kami bisa menindaklanjutinya. Jika nantinya terbukti memang ada yang melakukan kecurangan mengalihkan suara maka bisa dipidanakan. Ancamannya penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Budi Wahyono, anggota Panwaslu Kota Surakarta.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads