Kuasa Hukum: Terlalu Dini Untuk Menyatakan Gatot Terlibat

Sidang Pembunuhan Holly

Kuasa Hukum: Terlalu Dini Untuk Menyatakan Gatot Terlibat

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 17:45 WIB
Kuasa Hukum: Terlalu Dini Untuk Menyatakan Gatot Terlibat
Jakarta - Dua saksi yang dihadirkan dari pihak penyidik yakni Aiptu Suryadi dan Aiptu Panut dinilai tak mampu menyatakan keterlibatan Gatot Supriontono oleh kuasa hukumnya. Hal ini karena kedua saksi tak mampu membuktikan keterlibatan mantan pejabat BPK itu.

"Kita masih jadi pertanyaan itu, kenapa menyambung ke situ? Jaksa juga masih mengarahkan ke situ, terlalu dini untuk menyimpulkan terdakwa terlibat," kata kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (14/4/2014).

Saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum menghadirkan dua penyidik anggota Polsek Pancoran yang pertama kali tiba di Apartemen Kalibata City, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Holly Angela. Saat ditanya majelis hakim Badrun Zaini keterlibatan Gatot, salah satu saksi hanya bisa memperkirakan.

"Hubungan Holly dan korban jatuh tidak tahu. Diperkirakan terkait," kata saksi Aiptu Panut menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selain itu, Panut juga menyebutkan banyaknya foto Gatot bersama Holly di apartemen tersebut. Sehingga Gatot sempat mengerutkan dahinya, mempertanyakan tewasnya Holly sehingga tersangkut pada dirinya.

"Ya itu yang mau kita kejar (bukti keterlibatan), kita akan bicarakan langkah selanjutnya," ujar Afrian sambil meninggalkan gedung pengadilan.

Gatot didakwa sebagai otak pembunuhan Holly yang terjadi pada 30 September 2013 lalu. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(vid/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads