Galang Penggulingan Suryadharma, Tindakan Emron Disebut Upaya Makar

Galang Penggulingan Suryadharma, Tindakan Emron Disebut Upaya Makar

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 17:34 WIB
Galang Penggulingan Suryadharma, Tindakan Emron Disebut Upaya Makar
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan diterpa prahara. Setelah sang Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menghadiri kampanye Partai Gerakan Indonesia Raya pada Minggu (23/3/2014) lalu, pengurus partai berlambang Kabah itu terbelah. Ada yang menganggap tindakan itu melanggar AD/ART partai, ada juga yang menganggap tidak.

Kubu yang menganggap Suryadharma Ali melanggar AD/ART antara lain adalah Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi. Dia pun mengusulkan agar ketua umum diberikan sanksi atas kehadirannya di acara kampanye partai lain. Minggu (13/3/2014) sebanyak 26 DPW juga mengusulkan agar Suryadharma dijatuhi sanksi.

Sementara menurut Wakil Ketua Umum PPP lainnya Hasrul Azwar, tindakan Emron Pangkapi yang ingin menggulingkan Suryadharma merupakan tindakan makar. "Itu makar," kata Hasrul saat dihubungi, Senin (14/4/2014). Bahkan menurut dia justru sanksi bisa saja dijatuhkan ke Emron.

Namun Hasrul tak ingin berpolemik lebih lanjut. Dirinya berharap dinamika selanjutnya akan menghentikan sikap Emron.
"Biarkan saja zaman yang mengubahnya. Bisa saja ada sikap partai (ke Emron). Nanti kita lihat perkembangannya," kata Hasrul tanpa mau menyebut apa itu konsekuensi yang mungkin diterima Emron.

Emron mengumumkan akan ada rapat penggulingan Suryadharma dari posisi Ketum PPP, malam ini. Rapat ini akan dihadiri Pengurus DPP dan DPW. Namun Hasrul tak menerima undangannya.

"Nggak ada (rapat). Saya nggak menerima (undangannya). Sekarang saya di Medan (Sumatera Utara). Saya sekarang sedang konsentrasi di Dapil," kata Hasrul.

Menurut Hasrul, langkah Suryadharma untuk mendukung Prabowo merupakan langkah politik yang wajar. Langkah itu juga belum bisa diartikan sebagai keputusan final. Sebagai sebentuk komunikasi politik, Hasrul menilai langkah itu sah. "Yang namanya langkah kan boleh saja. Kan belum final," katanya.

(erd/try)


Berita Terkait