"Mohon ijin yang mulia karena surat ini berkaitan langsung dengan saudara penasihat hukum dalam perkara a quo dan untuk mencegah benturan kepentingan, melalui ketua majelis kami mohon kesediaan penasihat hukum untuk melakukan tindakan pengunduran diri dalam perkara a quo," kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/4/2014).
Surat yang dimaksud adalah legal memorandum fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang dibuat pada 8 Februari dan 8 Maret 2010. Surat ini diterima Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang saat itu menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI.
"Ketika itu saya ingin mengetahui apakah sebagai Direktur DPNP pada waktu itu bagaimana posisi hukum saya," jawab Halim saat menjadi saksi untuk Budi Mulya.
Dalam surat yang dibacakan jaksa KMS Roni, Luhut Pangaribuan memberikan pertimbangan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemberian FPJP. Luhut dalam suratnya juga memberikan 4 rekomendasi yakni: pertama mempersiapkan ahli perbankan dan ekonomi yang bisa menjelaskan keadaan perekonomian dan perbankan Indonesia yang pada saat itu dikategorikan mengalami krisis.
Kedua, mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan bahwa rapat Dewan Gubernur (RDG) telah membuat kebijakan yang benar sesuai tugas dan tanggung jawab BI. Ketiga, mempersiapkan saksi dan dokumen yang dapat menerangkan kebijakan-kebijakan untuk penyelamatan perekonomian memang harus dilakukan di RDG.
"Menyiapkan bukti surat dan ahli untuk menerangkan pemberian FPJP sesuai PBI 10/26 dan PBI 10/30," ujar jaksa menyebutkan poin keempat.
Selain itu Luhut merekomendasikan penyiapan bahan tanya-jawab bagi anggota dewan terkait proses persetujuan dan pencairan FPJP. "Termasuk ahli dan saksi a de charge yang dapat dimasukan dalam BAP penyidikan," kata jaksa membacakan bagian akhir surat.
(fdn/rvk)











































