Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajahmada, Jakpus, Senin (14/4/2014). Sidang digelar dengan terdakwa mantan pejabat BPK Gatot Supriantono yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Surya itu membuat kunci duplikat dari Cempaka Putih, itu dari Polda. Itu dijelaskan dari awal sampai perkembangan penyidikannya," ujar saksi Aiptu Panut.
"Kita gelar perkara dan menyerahkan barang bukti ke Polda Metro Jaya, termasuk kunci dan ID card dari saksi tersangka Surya," tambah anggota Reskrim Polsek Pancoran itu.
Saat Polsek Pancoran menerima laporan pada 30 September 2013 lalu, anggota tiba pukul 22.30 WIB dengan kondisi pintu kamar Holly sudah terbuka. Holly pun tak ada di dalam kamar karena sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Pintu masuk posisinya sudah di-police line, kayaknya dijebol, saya lihat saja," ujar Panut.
Ketua majelis hakim Badrun Zaini kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Gatot sempat bertanya-tanya dari mana penyidik mengetahui identitas dirinya hanya berdasarkan foto, namun pertanyaan itu telah dijawab sebelumnya.
(vid/aan)











































