Kasus bermula saat korban berangkat ke sekolahnya pada Desember 2011. Saat itu suasana SD masih sepi karena masih pagi hari. Di saat itu, korban dipanggil Khaidir dan korban pun mendatangi ruang kepala sekolah tanpa curiga sedikit pun.
Siapa nyana, setelah korban di ruangan, PNS itu tiba-tiba menutup pintu dan membuka celana panjangnya. Khaidir lalu meminta korban melayani nafsu bejatnya. Usai aksi pencabulan itu, korban dilarang bicara ke siapa pun.
Sepulang sekolah, korban lalu bercerita apa yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar hal itu, kedua orang tua korban tidak terima dan digelar sidang adat setempat atau yang biasa disebut Sidang Duduk Ninik Mamak. Hasil sidang adat memutuskan Khaidir dan orang tua korban dikenakan denda 1 ekor kambing dan uang Rp 750 ribu.
Atas hukuman adat ini, kedua belah pihak tidak mau membayar karena Khaidir bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan dan keluarga korban bersikukuh sebagai pihak yang dirugikan. Rencananya, denda adat itu akan diserahkan ke lembaga adat dan biaya persidangan adat.
Karena kedua belah pihak tidak menaati hukum adat, kasus itu pun bergulir ke polisi dan bermuara ke pengadilan dan jaksa menuntut selama 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Banko seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin, (14/4/2014).
Duduk dalam majelis hakim tersebut Toto Ridarto, Dian Herminasari dan Zaenal Arifin. Dalam putusan yang diketok pada 11 Februari 2014 itu, majelis hakim menyatakan Khaidir terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit di persidangan dan belum ada perdamaian dengan korban," ujarnya.
(asp/try)










































