Pulang dari Qatar, TKW Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pria India

Pulang dari Qatar, TKW Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pria India

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 11:46 WIB
Pulang dari Qatar, TKW Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pria India
Jakarta - Sepulangnya dari Qatar, tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, Nurhayati (33) selain membawa uang ternyata juga membawa janin di perutnya. Jabang bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Nur dengan seorang pria India.

Nurhayati pulang ke Indonesia pada pertengahan 2013 silam. Sepulangnya ke Indonesia, lulusan SD itu menjadi PRT di rumah Wahyudi di Griya Puspa Asri, Cibinong, Bogor. Namun kepada Wahyudi, Nurhayati tidak mengaku tengah hamil.

"Bayi ini hasil hubungan dengan kekasih saya, orang India, yang bekerja sebagai sopir di Qatar," kisah Nurhayati seperti tertuang dalam putusan yang dipublis di website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/4/2014).

Pada 31 Agustus 2013, Nurhayati merasakan perutnya mules dan lari ke kamar mandi. Di saat itu juga, lahirlah anaknya yang langsung dicekik oleh Nurhayati sehingga meninggal dunia seketika. Setelah itu Nurhayati memasukan bayi tersebut ke koper dan Nurhayati kembali bekerja seperti biasa.

"Pak Wahyudi tidak mengetahui kalau saya hamil karena selama bekerja selalu menggunakan baju besar," tutur Nurhayati.

Keesokannya, Wahyudi melihat Nurhayati kurang sehat dan menyuruhnya pulang. Tidak habis pikir, Nurhayati langsung mengiyakan dan pulang ke rumahnya di Cianjur dengan membawa koper yang berisi bayinya.

Saat melintas di kebun bambu di dekat rumahnya di Desa Telaga Sari, Kapunpandak, koper itu lalu dibuang. Koper ini lalu diketahui warga keesokan harinya karena mengeluarkan bau busuk. Kejahatan Nurhayati pun terungkap dan Nurhayati pun diadili.

"Mayat bayi laki-laki tersebut dibungkus dengan handuk dan dimasukkan ke dalam kantong kresek dan dimasukkan ke koper," tutur saksi yang menemukan koper, Saepuloh.

Setelah digelar persidangan, Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan anak dan dikenakan pasal 341 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan," putus majelis PN Cibinong yang terdiri dari NL Perginasari AR, Erenst Jannes Ulaen dan Dr Ronald Lumbuun.

Nurhayati membunuh anaknya karena malu jika Wahyudi mengetahui kelahiran anak tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan Nurhayati tidak manusiawi dan mengakibatkan kematian.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya," putus majelis pada 25 Maret 2014 lalu.


(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini