KPK: Dakwaan Puteh Diserahkan Sebelum 21 Desember 2004
Selasa, 14 Des 2004 10:47 WIB
Jakarta - KPK memastikan berkas perkara kasus korupsi Gubernur NAD Abdullah Puteh akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus sebelum 21 Desember 2004, yang merupakan batas akhir penyerahan dakwaan tersebut."Sekarang sedang dalam tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan, Jaksa Penuntut Umum sekarang sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan batas akhir adalah tanggal 21 Desember. Jadi, sebelum 21 Desember kita sudah harus menyerahkan seluruh berkas dan dakwaan ke pengadilan," ungkap Wakil Ketua KPK Bagian Penyidikan Tumpak Hatorangan Panggabean di sela pertemuan Ketua KPK se-ASEAN di Hotel Hilton, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (14/12/2004). Berkas dakwaan itu sendiri, menurut Tumpak, saat ini sudah dilengkapi oleh Jaksa Penuntut Umum dari hasil penyelidikan para penyidik.Tumpak juga menambahkan, surat dakwaan tersebut harus dibuat secara cermat dan jelas, sehingga dapat langsung diterima oleh pihak pengadilan.Senada dengan Tumpak, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga mengatakan, saat ini kasus Puteh sedang dalam proses dan tinggal mengenai kesepakatan kapan berkas tersebut akan diserahkan ke pangadilan. Saat ini kedua belah pihak (KPK dan PN Jakpus), menurutnya, sudah siap.Sementara itu, mengenai kritikan terhadap KPK yang dinilai berkerja lamban oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Tumpak menegaskan, pada prinsipnya KPK akan bekerja terus semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada di KPK.Pasalnya, sesuai dengan UU, tidak semua kasus korupsi harus ditangani oleh KPK, mengingat KPK memiliki keterbatasan. "Sekarang KPK lebih memberdayakan aparat penegak hukum yang ada," kata dia.
(umi/)











































